Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berupaya wujudkan pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku dan diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Fasilitas pencegahan kekerasan perempuan dan anak amat kami seriusi karena kami ingin Jakarta menjadi kota yang aman. Alhamdulillah telah terbangun empat rumah aman," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu.
Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dua Rumah Aman. Kemudian, tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi empat Rumah Aman, yang telah melayani 39 perempuan dan anak.
Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan di Rumah Aman, personel lain seperti pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramu sosial untuk rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan.
Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam melayani korban tindakan kekerasan, baik perempuan maupun anak-anak.
“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub No. 48/2018, yaitu 24 jam. Sama dengan jam operasional panti sosial, kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” kata Tuty Kusumawati, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta.
Ia menambahkan bahwa terkait lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, lokasinya tidak bisa sembarang disebarkan.
Hal ini diatur dalam Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, yang tertulis lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman juga diberlakukan untuk memberikan rasa aman bagi korban, serta melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan. (*)