Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Pencatatan lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha. Adapun lisensi merek merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain.
“Lisensi tersebut harus diberikan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Chandra.
Pencatatan lisensi, kata Adel, wajib dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum maupun sengketa usaha di masyarakat. “Pencatatan lisensi itu kan perjanjian dua belah pihak. Jadi nantinya harus diketahui kalau hal tersebutsudah disetujui oleh semua pihak disaksikan oleh DJKI.”
Menurut Adel, perjanjian lisensi wajib memuat masa pelindungan lisensi itu sendiri. Contoh kasusnya adalah misalnya hendak mengajukan lisensi dengan merek terdaftar yang masa berlakunya 2 tahun lagi, maka perjanjian lisensi tidak boleh lebih 2 tahun.
Dalam hal ini, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalty sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI dan yang terpenting adalah menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi, identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini