Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 Menguntungkan Daerah

Participating Interest (PI) 10 persen merupakan besaran
maksimal 10 persen PI pada kontrak kerja sama (KKS) yang
wajib ditawarkan kontraktor kepada BU

30 Januari 2017 | 17.56 WIB

Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 Menguntungkan Daerah
Perbesar
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 Menguntungkan Daerah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dinilai dapat mengatur dengan jelas agar Participating Interest (IP) sebesar 10 persen dapat memberikan keuntungan dan manfaat nyata bagi pemerintah daerah. Sebab, daerah penghasil sumber energi akhirnya dapat menikmati sumber daya yang dimiliki.


Menurut Deddy setelah mengikuti audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, kebijakan ini cukup berkeadilan. Daerah penghasil sumber energi tidak lagi menjadi penonton.


“Ini kebijakan yang luar biasa. Kami tidak lagi menjadi penonton. Hal ini cukup berkeadilan,” kata Deddy.


Audiensi itu juga dihadiri Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar, Wakil Bupati Blora, Bupati Bulungan, Wali Kota Bontang, Bupati Banggai, dan perwakilan dari Kabupaten Bengkalis.


Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen PI pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Tujuannya, meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas.


Kepemilikan saham BUMD dan PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan, dialihkan, ataupun dijaminkan. BUMD disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (100 persen pemerintah daerah) atau perseroan terbatas (minimal 99 persen pemerintah daerah dan sisanya terafiliasi dengan pemerintah daerah).


Skema kerja sama, yakni gubernur mengkoordinir, menyiapkan, dan menunjuk BUMD penerima penawaran PI 10 persen . Kemudian, kontraktor membiayai lebih dulu besaran kewajiban BUMD. Lalu, pengembalian pembiayaan kepada kontraktor dilakukan tiap tahun tanpa bunga (0 persen) dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.


Bila BUMD tidak menyatakan minat, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN. Sementara BUMN membiayai sendiri besaran kewajiban sesuai kelaziman bisnis.


Dalam pertemuan itu, Deddy membahas tentang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Citarum, Jawa Barat. Dia meminta kementerian terkait memperhatikan masyarakat di sekitar Sungai Citarum yang belum menikmati aliran listrik, terutama di desa-desa sekitar PLTA.


“Tadi, Pak Menteri minta surat khusus untuk itu karena bagaimana pun PLTA ini sangat diperlukan," ujar Deddy. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus