Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah Dorong Reformasi Pangan  

Rantai perdagangan komoditas pangan yang panjang dimanfaatkan
pedagang untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar.

30 Maret 2017 | 20.04 WIB

Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah Dorong Reformasi Pangan
Perbesar
Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah Dorong Reformasi Pangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Pengelolaan pangan nasional mulai proses produksi, distribusi, hingga tata niaga serta harga pangan dirasa masih belum optimal. Gejolak pasokan dan harga pangan serta disparitas harga yang tinggi mencerminkan perlunya regulasi dan insentif yang lebih baik dari negara pada sektor pertanian.


Ini merupakan salah satu masalah yang akan dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bank Indonesia (BI) dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Semarang, Jumat, 31 Maret 2017. “Rakor triwulanan kali ini berfokus kepada masalah pangan untuk menemukan solusi terkait dengan berbagai masalah di bidang pangan. Dalam hal ini, BI melihat tiga hal yang menjadi poin utama, yakni penurunan produksi pangan, masalah pada jalur distribusi, serta keterjangkauan harga,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo saat berbincang dengan wartawan di Semarang, Kamis, 30 Maret.


Pembicara dalam rakor bertema “Mendorong Reformasi Pangan dalam rangka Menjamin Ketersediaan Pangan dan Keterjangkauan Harga bagi Masyarakat serta Mengurangi Kesenjangan Kesejahteraan” ini, antara lain Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Wakil Menteri Pertanian.


Tiga gubernur juga akan memaparkan kebijakan pangan di internal daerah masing-masing, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.


Dody menjelaskan, berbagai masalah di bidang pangan, antara lain menyebabkan rantai perdagangan komoditas pangan menjadi lebih panjang sehingga dimanfaatkan pedagang untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar. Selain itu, struktur pasar komoditas pangan menjadi tidak efisien.


“Pada 2017, terdapat potensi risiko kenaikan harga pangan sehingga perlu upaya menjaga inflasi pangan berada pada level 4-5 persen guna mendukung pencapaian sasaran inflasi 2017 sebesar 4 persen plus minus 1 persen,” tutur Dody.


Pengamat ekonomi Unika Soegijapranata Semarang, Ika Rahutami, menyatakan penguatan reformasi pangan sangat penting dilakukan karena terdapat potensi kenaikan inflasi pada 2017. “Selain itu, perbaikan infrastruktur perdesaan untuk peningkatan produksi pangan diperkirakan baru selesai 3-5 tahun ke depan,” ujarnya.


Untuk kasus Jawa Tengah, menurut Ika, setiap tahun terjadi pengurangan atau alih fungsi lahan pertanian seluas 700 hektare. Selain itu, masalah pada ketersediaan bibit dan pupuk. “Tenaga kerja di sektor pertanian juga menua karena kaum muda di area perdesaan cenderung pindah ke kawasan perkotaan,” ucapnya.


Menurut Ika, Jawa Tengah juga memiliki beberapa best practice di bidang pangan, antara lain melalui program beras premium yang merupakan upaya konsorsium tujuh organisasi pemerintah, swasta, dan LSM untuk mengatasi masalah ketersedian pangan, kerusakan lingkungan pertanian, dan kemiskinan petani.


Dimulai pada awal 2016 di enam kabupaten eks-Karesidenan Surakarta, proyek ini telah memfasilitasi 17 gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk budi daya padi premium dengan pengelolaan tanaman terpadu dan penggunaan pupuk AGPI (Agriculture Growth Promoting Inoculant). “Sistem budidaya ini dapat meningkatkan produktivitas padi 5-20 persen. Kualitasnya juga meningkat dan rasanya lebih enak,” ujar Ika. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus