Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL-PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah menandatangani komitmen Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dengan 21 pemerintah daerah. Dana yang dikucurkan sebanyak Rp 10,659 triliun dari target penyaluran hingga akhir tahun sebesar Rp 20 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEN Daerah merupakan salah satu instrumen penting penyelamatan perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19. Setiap daerah yang berada dalam situasi sulit dapat mengajukan pinjaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Daerah yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai dengan PMK No. 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah memiliki kesempatan yang sama mengakses Pinjaman PEN Daerah,” ujar Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Bhimantara Widyajala dalam wawancara lewat email, Jumat, 11 Desember 2020.
Prasyarat dan mekanisme Pinjaman PEN Daerah telah dijabarkan dalam PMK Nomor 179. Sejumlah syarat tersebut adalah daerah terdampak pandemi Covid-19 dan memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah untuk mendukung program PEN.
Berikutnya dampak Covid-19 yang terdata meliputi jumlah kasus terkonfirmasi, jumlah kasus meninggal, jumlah kasus dalam perawatan, dan jumlah kasus sembuh. Dampak pandemi terhadap perekonomian daerah juga terlihat pada penurunan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) atau alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa.
“Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, serta memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (DSCR),” kata Bhimantara.
Selain itu DSCR (debt service coverage ratio) atau rasio cakupan pelunasan utang sebesar 2,5 selama masa pinjaman merupakan syarat wajib yang ditetapkan PT SMI kepada pemerintah daerah, menjadi proyeksi awal bahwa daerah tersebut memiliki kapasitas fiskal untuk melunasi kewajiban Pinjaman PEN Daerah.
Pinjaman PEN Daerah berbeda dengan pinjaman reguler yang dijalankan PT SMI selama ini. Untuk diketahui, sejak 2015 PT SMI telah menyalurkan Rp 4,4 triliun kepada 23 pemerintah daerah dengan mekanisme, suku bunga, dan jangka waktu pinjaman yang berbeda. Sedangkan Pinjaman PEN Daerah mendapat relaksasi dengan sejumlah keuntungan, antara lain tingkat suku bunga sebesar 0 persen per tahun, jangka waktu pinjaman paling lama delapan tahun termasuk grace period paling lama 24 bulan.
Kepala daerah yang mengajukan Pinjaman PEN Daerah wajib memberitahukan kepada DPRD paling lambat lima hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan. Kewajiban pengembalian atas pokok Pinjaman PEN Daerah dan pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah dari pemda ke Pemerintah Pusat diperhitungkan langsung dari Dana Transfer Umum.
Dalam PMK No. 179/PMK.07/2020 telah diatur pemda yang melakukan pembayaran kembali atas pokok Pinjaman PEN Daerah dan pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah yang telah jatuh tempo, dilakukan dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum berdasarkan permintaan dari PT SMI kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.(*)