Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Terima APKI, Bamsoet Dorong Pencapaian Net Zero Emission

Indonesia bisa memanfaatkan potensi pembeli karbon dari berbagai negara dunia yang memiliki keterbatasan hutan seperti Amerika Serikat, berbagai negara Eropa dan Asia lainnya.

27 Januari 2022 | 12.05 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/1/22).
Perbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/1/22).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para pelaku usaha memanfaatkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). Selain sebagai upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) di 2060 atau lebih awal, maupun Nationally Determined Contribution (NDC) berupa penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Keberadaan Perpres tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penggerak dunia yang melakukan penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprediksi potensi perdagangan karbon di Indonesia bisa mencapai Rp 350 triliun. Besarnya potensi ekonomi tersebut tidak lepas dari karena Indonesia mampu menyerap sekitar 113,18 gigaton karbon. Diperoleh dari luasnya hutan hujan tropis di Indonesia, terbesar ketiga dunia dengan luas area 125,9 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Luas hutan mangrove mencapai 3,31 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon sekitar 950 ton karbon per hektar atau setara 33 miliar karbon untuk seluruh hutan mangrove. Serta lahan gambut terluas di dunia dengan area 7,5 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon mencapai sekitar 55 miliar ton," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia (APKI), di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Pengurus APKI yang hadir antara lain Ketua Umum Riza Suarga dan Wakil Ketua Umum Poempida Hidayatullah, Mutho Kuntjoro, Trimo Pamudji Al Djono, dan M. Muqowam.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, jika diterapkan secara serius, perdagangan karbon Indonesia bisa mengejar China, yang sudah meluncurkan mekanisme perdagangan karbon sejak Juli 2021 dengan skema carbon emission trading scheme (ETS). Kementerian Ekologi dan Lingkungan Cina melaporkan, sejak diluncurkan pada Juli 2021,  dalam waktu empat bulan saja volume perdagangan kumulatif karbon di China telah mencapai 1,044 miliar yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun.

"Indonesia bisa memanfaatkan potensi pembeli karbon dari berbagai negara dunia yang memiliki keterbatasan hutan seperti Amerika Serikat, berbagai negara Eropa dan Asia lainnya," kata mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, sejalan dengan upaya Indonesia mencapai NZE di 2060, IMI juga gencar mengkampanyekan migrasi kendaraan berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, sebagai bagian dari upaya menggairahkan sektor ekonomi jihau (Green Economy). Serta sejalan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Menurutnya,  kalangan dunia usaha harus responsif terhadap potensi industri berbasis ekonomi hijau yang akan menjadi primadona investasi masa depan dunia. Antara lain terdiri dari industri kendaraan listrik dan sumber-sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, dan angin.

“Selain bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia, Ekonomi Hijau juga mampu  menyerap banyak tenaga kerja, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan bumi yang lebih baik," ujar Bamsoet. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus