Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO MPR - Wakil Ketua MPR Mahyudin menjelaskan, lembaganya menjadi pelaksana konstitusi. MPR tidak bisa bekerja atas kepentingan/kehendak individu atau kelompok. “Sebab, negara kita adalah negara hukum," kata Mahyudin dalam pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR di Ruang Sidang Paripurna DPRD Berau, Kalimantan Timur, Jumat, 9 Desember 2016.
Dalam kaitannya dengan pemberhentian presiden dan amandemen UUD 1945, dua hal tersebut bukan kewenangan MPR lagi. Pasca amandemen UUD 1945, presiden bisa diberhentikan karena tiga hal, yaitu korupsi, melakukan pelanggaran hukum, dan membahayakan negara. Pelanggaran itu harus lebih dulu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, MK mengeluarkan putusan apakah presiden bersalah atau tidak. Kalau MK menyatakan bersalah, putusan MK itu dibawa ke sidang paripurna MPR.
"Jadi (prosesnya) tidak gampang. Tidak ujug-ujug karena tidak suka dengan Presiden Jokowi, lalu bisa dijatuhkan. Tidak bisa," ujarnya.
Begitu juga dengan kewenangan MPR dalam mengubah UUD 1945. Ada mekanisme sesuai konstitusi untuk melakukan perubahan UUD 1945, yaitu usulan perubahan harus diajukan sepertiga anggota MPR dan perubahan harus disetujui dua pertiga anggota MPR.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 500 peserta ini merupakan kerja sama MPR dengan Pengurus Kabupaten Purna Paskibraka Indonesia Berau, Kalimantan Timur. Dalam sosialisasi ini, hadir Wakil Bupati Agus Tamtomo dan Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya'diah serta dua anggota DPD sebagai narasumber, yaitu KH Muhammad Idrus dan KH Muslihiddin Abdurrasyid. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini