Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR– Tujuh perusahaan di Jawa Barat raih emas Proper. Penghargaan untuk perusahaan yang taat pada peraturan lingkungan hidup ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam acara Malam Anugerah PROPER & PROPERDA JABAR Tahun 2017-2018 di hotel El Royale Bandung, Jumat, 28 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Khusus untuk PROPERDA, kegiatan ini ditujukan untuk industri-industri yang berada di wilayah DAS Citarum," ujar Iwa Karniwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dan PROPERDA.
PROPER dan PROPERDA merupakan salah satu instrumen kebijakan yang sangat strategis guna mendorong penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Kita bertekad dalam tujuh tahun ke depan Citarum akan kembali bersih dan jernih. Tekad ini harus bersama-sama dilakukan kita semua. Saat ini sudah bisa dilihat hasilnya, di hulu (Situ Cisanti) airnya sudah bersih dan perkembangannya sudah semakin baik," ucap Iwa.
Sementara itu, Direktur Laut dan Pesisir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dida Migfar Ridha, mengungkapkan untuk meraih penghargaan ini perlu adanya komitmen yang tinggi dari pimpinan perusahaan dan juga peran dari seluruh jajaran perusahaan, agar menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup tidak terpisahkan.
"Seiring dengan terus berjalannya produksi perusahaan, perlu diperhatikan juga tentang pelestarian lingkungan. Apabila itu dilakukan, pada akhirnya akan terwujud lingkungan yang baik dengan ekonomi berkelanjutan tanpa merusak lingkungan," katanya.
PROPER dan PROPERDA merupakan instrumen yang sangat strategis guna mendorong perusahaan agar taat dalam memenuhi peraturan perundangan dan mendorong industri menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penilaian yang dilakukan terhadap empat aspek yaitu, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pencemaran udara dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Untuk PROPERDA, tingkatan penghargaan yang diberikan, yaitu Biru (compliance to regulation) artinya “Taat”, Merah yang berarti “belum taat” dan Hitam yang artinya “tidak ada upaya atau sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup”.
Sedangkan untuk PROPER, sistem penilaiannya lebih advance meliputi kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R (reuse,recycle,reduce) limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah padat Non B3, serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
Adapun ke-7 perusahaan itu adalah, PT. Pertamina Hulu energi Offshore North West Java; Pertamina (Persero) Refinery Unit VI Balongan; PT. Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 – Field Tambun; PT. Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 – Field Subang; PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III TBBM Bandung Group; PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang dan Star Energy Geothermal Wayang Windu, Ltd. (*)