Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Sebagai salah satu upaya mendukung program Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan layanan berbasis daring (on-line) yang dikenal dengan e-layanan sejak Juli 2010. Layanan yang dapat diakses melalui laman www.kemdikbud.go.id ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan darimana pun dan kapan pun tanpa harus datang ke Kemendikbud terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Layanan ini mencakup penyetaraan ijazah, penyaluran siswa, dan izin belajar warga negara asing (WNA). Itu adalah beberapa hal yang juga harus dilakukan seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri kemudian akan melanjutkan pendidikan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyetaraan ijazah adalah proses dimana ijazah/dokumen penilaian hasil belajar peserta didik di luar negeri mendapatkan pengakuan setara dengan penyelesaian jenjang pendidikan di Indonesia. Hasil keluarannya (output-nya) berupa Surat Keterangan.
Beberapa persyaratan pelayanan penyetaraan ijazah ini di antaranya harus mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring dan melampirkan dokumen persyaratan seperti Pasfoto pemohon; Paspor; Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/surat keterangan dari sekolah asal; Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah); Transkrip Nilai; Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di situs resminya; Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir; Rapor Kelas 1, 2, dan 3 (SMP/SMA/SMK) dan rapor 3 tahun terakhir (SD).
Sedang penyaluran siswa, proses dimana siswa/peserta didik akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang sama. Hasil keluarnnya (output-nya) berupa Surat Rekomendasi. Adapun persyaratan penyaluran siswa dari sekolah di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri adalah Paspor dan Akte Lahir; Surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya; Surat keterangan dari perwakilan RI setempat (KBRI); Transkrip Nilai/Rapor kelas terakhir.
Sementara, izin belajar siswa WNA adalah proses dimana siswa/peserta didik berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan agar mendapatkan izin belajar di Indonesia. Hasil keluarannya (output-nya) berupa Surat Rekomendasi. Untuk siswa WNA baru persyaratannya adalah Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa; Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor; Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia; Paspor siswa yang masih berlaku 18 bulan; Rapor terakhir; Paspor orang tua/identitas sponsor. Sedang untuk perpanjangan izin belajar siswa WNA persyaratannya adalah Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa; Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor; Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia; Paspor siswa; Rapor terakhir; KTP/Paspor orang tua/sponsor; KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas); STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian.
Pemohon cukup mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan penilaian, selanjutnya pemohon akan menerima notifikasi melalui surat elektronik (surel) dan dapat mengambil dokumen output ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Perlu diingat, khususnya untuk surat keterangan penyetaraan ijazah yang merupakan bentuk pengakuan ijazah/ penilaian hasil belajar di luar negeri, nilainya sama berharganya dengan ijazah pendidikan di Indonesia.
E-layanan merupakan bentuk komitmen Kemendikbud sebagai upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan akses dengan mengurangi proses tatap muka, yang nantinya akan mempercepat proses penyelesaian, di mana dokumen output akan selesai paling lambat lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. (*)