Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Viral Video Pegawainya Ribut, PT Pos Indonesia Langsung Minta Maaf

PT Pos, dalam hal ini Kantor Cabang Kabanjahe juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait oknum pegawai tersebut.

3 Juli 2022 | 21.01 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dari Presiden yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia
Perbesar
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dari Presiden yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
INFO NASIONAL - Beredar dua video viral memperlihatkan seorang pegawai kantor pos yang berselisih dengan pelanggan / konsumen di sebuah kantor Pos Indonesia.

Dalam video yang diunggah di media sosial Instagram dan Twitter pada Sabtu, 2 Juli 2022, terlihat pegawai Pos sedang melayani pembeli. Di meja pelayanan terlihat beberapa lembar form dan juga pengumuman tulisan ‘Ada Materai’. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejadian ini bermula ketika pelanggan hendak membeli meterai. Tapi saat bertanya kepada pegawai, pegawai Pos tersebut mengatakan bahwa meterai telah habis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, pegawai Pos merasa tidak terima karena dia direkam oleh pelanggan tadi. Pegawai Pos itu bahkan sampai melompati meja pelayanan menghampiri si perekam video, memarahi hingga mengusir pelanggan tersebut. Ia bahkan menyuruh pengunjung yang merekam video itu untuk memviralkan video tersebut. 

Pegawai Pos ini sempat mengatakan bahwa meterai yang ada di kantor pos Sidikalang itu sudah dibeli oleh orang lain.

"Kau tahu Undang-Undang ITE? Ini bukan fasilitas umum, kenapa Kau foto? Ada hak anda mau foto saya? Silakan anda viralkan. Tapi anda harus tahu Undang-Undang ITE. Pelayanan publik. Sudah dibeli orang," katanya.

PT Pos Indonesia (persero) segera menindaklanjuti video viral itu. PT Pos Indonesia  menyebut peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kemarin sudah langsung dilakukan tindakan terhadap pegawai yang bersangkutan, yaitu mencopot dari posisi Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Sidikalang, dan akan diberikan hukuman disiplin (hukdis)," ujar pernyataan resmi PT Pos Indonesia (persero), Minggu, 3 Juli 2022.

PT Pos Indonesia, dalam hal ini Kantor Cabang Kabanjahe, juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait oknum pegawai tersebut. Berikutnya, PT Pos Indonesia pun mendatangi langsung pelanggan yang diusir oknum pegawai di Sidikalang.

"Terhadap pelanggan juga telah di tindaklanjuti dengan mengunjungi pelanggan oleh Eksekutif Manager (EM) Kabanjahe juga. Inshaallah hal ini tidak akan terjadi lagi," kata Kepala Kantor Pos Cabang Kabanjahe yang membawahi Sidikalang, Yori Gosari.

Dia menyatakan pegawainya telah melakukan kesalahan terhadap dua orang pelanggan, yakni Ali dan Irwansyah. Yori menegaskan pihaknya meminta maaf atas perilaku pegawainya.

"Kami copot jabatannya sebagai kepala kantor dan akan kami tarik ke Kantor Pos Kabanjahe," kata Yori.

Kepala Regional 1 Pos Indonesia, Dino Ariyadi, yang dihubungi melalui pesan whatsapp menyampaikan bahwa Manajemen Regional 1 sangat menyayangkan adanya perilaku oknum karyawan Pos Sidikalang, yang telah melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan sangat tidak sesuai dengan standar pelayanan yang dimiliki oleh perusahaan.

“Atas peristiwa tersebut manajemen regional 1 mengucapkan permohonan maaf yang sebesar2nya dan akan melakukan perbaikan total pelayanan di Kantor Pos Cabang Pembantu Sidikalang,” ucap Dino.

Terkait pokok permasalahan yaitu penjualan meterai, Dino menyampaikan untuk meningkatkan pelayanan khususnya penjualan benda meterai, Pos  beberapa akan menguatkan beberapa layanan di Sidikalang, seperti:
1. Menambah panjar meterai.
2. Melakukan pemesanan meterai secara online.
3. Menyediakan layanan delivery service buat pembelian meterai di wilayah Kota Sidikalang.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus