Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin rapat lanjutan untuk memantau perkembangan rencana pendirian sekolah terpadu di Ruang Rapat Wali Kota Lantai II, Gedung Balai Kota, pada Rabu, 14 Mei 2025. Sebelumnya, pada 23 April 2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Samarinda dengan Yayasan Kasih Mentari dan PT Global Zerone Digital.
Pemerintah Kota Samarinda pun menunjukkan komitmen dalam membangun sistem pendidikan terpadu berstandar internasional. “Seluruh persiapan telah rampung. Proses penerimaan murid baru, termasuk seleksi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan akan dimulai dari 14 Mei hingga 9 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, dalam laporan persiapan penerimaan peserta didik baru untuk jenjang TK, SDN 028 Sungai Kunjang, SMPN 16 Samarinda, dan SMA Prestasi Samarinda.
Asli menyampaikan, berdasarkan surat dari Kementerian Sosial RI tertanggal 6 Mei 2025 kepada Dirjen Prasarana Strategis Kementerian PUPR, tercantum Samarinda pada urutan ke-45 dari total 71 lokasi yang diusulkan sebagai calon penyelenggara Sekolah Rakyat (SR).
Wali Kota Andi Harun menyampaikan pentingnya percepatan legalitas pendirian Yayasan Pendidikan “Samarinda Emas” sebagai pengelola resmi SMA Prestasi Samarinda. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan akan kepastian sistem pendidikan terpadu serta menjamin kesinambungan pendidikan dari jenjang SMP ke SMA dalam satu ekosistem yang sama.
“Pembentukan yayasan ini berlandaskan pada UU No. 28 Tahun 2004 sebagai perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mendirikan yayasan pendidikan,” ujar Andi Harun.
Pembiayaan rutin dan pemeliharaan Sekolah Terpadu Samarinda, kata Andi, harus tetap berada dalam struktur anggaran Pemerintah Kota. Untuk jenjang SDN dan SMPN, pendanaan akan dikelola melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sementara untuk jenjang SMA Prestasi Samarinda, pengelolaannya akan dikoordinasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota.
“Yayasan ini milik pemerintah, namun tetap bekerja berdasarkan regulasi yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Sistemnya akan seperti pengelolaan KONI, PKK, atau Pramuka, di mana pemerintah daerah tetap menjadi instrumen hukum utama,” ujarnya di rapat yang dihadiri jajaran Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda.
Di penghujung rapat, Wali Kota Samarinda menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Asli Nuryadin, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek guna memastikan kejelasan dan kepastian lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, antara pilihan lahan SMA Melati atau alternatif lahan yang ditunjuk oleh Pemkot.
“Untuk Kepala Disdikbud, segera berangkat ke Jakarta bersama jajaran guna meluruskan informasi terkait usulan lokasi Sekolah Rakyat sebagaimana tertuang dalam surat dukungan survei lokasi dari Kemensos RI. Ini penting agar kita memiliki kepastian lokasi yang benar,” kata Andi Harun. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini