Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia agar pengecer tetap bisa menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram. Pemerintah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram agar masyarakat bisa mendapatkan gas dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbagai Kebijakan yang Diubah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan PPN 12 Persen
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan untuk naik pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Prabowo awalnya mengatakan bahwa kenaikan tarif ini harus dilakukan untuk memenuhi amanat UU HPP. Namun Prabowo menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk mengatur kenaikan tarif hanya berlaku bagi barang mewah. Pada Desember 2024, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan yang memperkenalkan formula baru dalam penghitungan PPN
Pembersihan Pagar Laut
Pagar bambu yang membentang sejauh 30,1 kilometer di laut Tangerang, Banten, menjadi ramai di media sosial. Polemik itu memicu gagasan untuk mengevaluasi proyek strategis nasional di kawasan Pantai Indah Kapuk.Prabowo menyebut pemerintah akan meninjau ulang proyek strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Pagar bambu sedang dibongkar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut yang sudah terbangun bisa menjadi barang bukti.
Penjualan Elpiji 3 Kilogram
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturan yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer. Aturan baru mengharuskan masyarakat membeli gas melon ini di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Tujuannya agar subsidi tepat sasaran. Namun kebijakan itu justu membuat kelangkaan elpiji 3 kilogram di kalangan konsumen. Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Energi untuk merevisi aturan penjualan gas. Pengecer kini bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram. Pemerintah masih tetap dapat memantau harga yang dipasang melalui aplikasi Pertamina.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Rio Ari Seno