Infografik

Kriteria, Syarat Pembentukan, dan Manfaat di Kawasan Industri Halal Indonesia

19 November 2020 | 13.53 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/2345/20201118kawasan-industri-halal-01.jpg
Perbesar
Pemerintah tengah memacu pengembangan industri halal di dalam negeri, salah satunya melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH). Keberadaan KIH diharapkan menarik investor global untuk menjadikan Indonesia pusat halal dunia.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 telah mengatur Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal. Sejumlah kriteria harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh surat keterangan tersebut.
 
Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menyatakan dukungan untuk KIH terkait investor dan global hub, ”Kawasan Industri Halal yang tumbuh dan berkembang, diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inge Klara Safitri

Inge Klara Safitri

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum