Pemerintah tengah memacu pengembangan industri halal di dalam negeri, salah satunya melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH). Keberadaan KIH diharapkan menarik investor global untuk menjadikan Indonesia pusat halal dunia.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 telah mengatur Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal. Sejumlah kriteria harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh surat keterangan tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menyatakan dukungan untuk KIH terkait investor dan global hub, ”Kawasan Industri Halal yang tumbuh dan berkembang, diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Inge Klara Safitri