Infografik

Pemakzulan Gibran, Bagaimana Mekanismenya?

30 April 2025 | 12.15 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3911/Pemakzulan-Gibran-1.1.jpg
Perbesar

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam acara silaturahmi purnawirawan pada 17 April 2025. Gagasan itu ditandatangani 332 pensiunan perwira menengah dan tinggi TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mekanisme pemberhentian wakil presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang Undang Dasar 1945. Mesti melewati pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum
  • Permintaan ke MK harus didukung 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
  • MK wajib memutuskan maksimal 90 hari setelah permintaan diterima.
  • Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemakzulan ke Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).
  • MPR menyelenggarakan sidang istimewa maksimal 30 hari setelah menerima usul dari DPR.
  • Rapat paripurna MPR harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota.
  • Keputusan pemberhentian dianggap sah bila disetujui ⅔ dari jumlah anggota sidang paripurna yang hadir.
  • Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan dalam rapat paripurna MPR.

Alasan usulan pemakzulan

Sunarko, salah seorang pengusul pemakzulan Gibran, mengatakan tuntutan dibuat karena mencermat rekam jejak dan kinerja mantan Wali Kota Solo itu. Selain itu, para purnawirawan juga mempermasalahkan putusan MK yang meloloskan Gibran saat pemilihan presiden 2024. 

 "Bagaimana mungkin negara ini dipimpin oleh seorang yang melanggar hukum," kata Soenarko saat dihubungi Tempo pada Senin, 28 April 2025.

Respons Prabowo

Presiden Prabowo mengutus Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto untuk berkomunikasi dengan para purnawirawan. Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia itu mengatakan bahwa pemerintah perlu mempelajari tuntutan para purnawirawan.

“Bagi Presiden, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Presiden perlu mempelajarinya lebih dulu. Itu masalah yang tidak ringan dan sangat fundamental,” kata Wiranto.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO
Rio Ari Seno

Rio Ari Seno

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum