Banyak pasal dalam perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Revisi UU KPK, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 17 September 2019, berpotensi melemahkan KPK. Pegiat antikorupsi berencana menguji materi pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Berikut ini pertimbangan terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faisal Javier