Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

'Batman' Pembunuh 12 Orang Di AS Dinyatakan Bersalah  

James Holmes semula mengaku gila, tapi juri memutuskan dia sehat dan harus bertanggungjawab.

17 Juli 2015 | 13.24 WIB

Seorang anak menyalahkan lilin sebagai tanda berduka di belakang  bisokop, tempat terjadinya penembakan oleh James Holmes saat pemutaran perdana film Batman: The Dark Night Rises di Aurora, Colorado (21/7).  REUTERS/ Jeremy Papasso
Perbesar
Seorang anak menyalahkan lilin sebagai tanda berduka di belakang bisokop, tempat terjadinya penembakan oleh James Holmes saat pemutaran perdana film Batman: The Dark Night Rises di Aurora, Colorado (21/7). REUTERS/ Jeremy Papasso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Denver -  James Holmes, 27 tahun, pria yang menyerbu bioskop tempat pemutaran perdana film Batman: The Dark Knight Rises dan menembak mati 12 orang di sana, akhirnya dinyatakan bersalah. Kemungkinan besar Holmes akan dijatuhi hukuman mati.  

Peristiwa penembakan tragis ini terjadi di Aurora, dekat pusat Kota Denver, Colorado, AS pada 20 Juli 2012. Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 16 Juli 2015, semua juri--yang terdiri atas sembilan wanita dan tiga pria-- memutuskan Holmes tidak mengalami gangguan jiwa dan harus bertanggung jawab atas tindakannya. 

"Tubuh saya sampai merinding. Ada perasaan lega menyelubungi saya," ujar Yousef Gharbi, salah satu korban yang tertembak di kepala. "Seperti yang lain, saya lega dan akhirnya mengambil napas dalam-dalam. Itulah yang ingin saya dengar, tapi saya sempat tak percaya bahwa itu yang saya baru saja saya dengar."

Gubernur Colorado John Hickenlooper memuji putusan pengadilan dan menilai putusan tersebut memberi kabar baik bagi korban, keluarga, teman, dan orang-orang terdekat mereka. "Saya berharap langkah ini membawa kedamaian bagi mereka semua dan mengawali pemulihan semua orang di Colorado," ucapnya.

Pengadilan Colorado akan melanjutkan proses hukum ke tahap pembacaan vonis pada Rabu, 22 Juli 2015. Banyak pihak berspekulasi Holmes akan dijatuhi hukuman mati. 

Holmes, mantan mahasiswa doktoral ilmu syaraf di University of Colorado-Denver sebelumnya bersumpah tidak bersalah dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Namun dia tidak menyangkal tudingan telah melakukan pembantaian itu. Seandainya hakim memutuskan Holmes tidak bersalah dengan alasan gangguan jiwa, ia akan dijebloskan ke rumah sakit jiwa seumur hidup.

NBCNEWS.COM BINTORO AGUNG S.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Dhyatmika

Wahyu Dhyatmika

Direktur Utama PT Info Media Digital. Anggota KONDISI (Kelompok Kerja Disinformasi di Indonesia).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus