Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum internasional dan pelapor khusus PBB menilai negara-negara yang menangguhkan pendanaan ke badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) diduga melanggar Konvensi Genosida dan menentang putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus Afrika Selatan v. Israel,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
UNRWA, yakni badan kemanusiaan yang menyediakan kebutuhan dasar untuk lebih dari dua juta populasi Jalur Gaza, sedang mengalami kekurangan dana setelah negara-negara donor menarik pendanaan mereka. Penangguhan pendanaan ini, imbas dari tuduhan ada beberapa staf UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Israel mengatakan sebanyak 12 orang dari 13 ribu staf UNRWA terlibat dalam serangan yang menewaskan 1.139 orang dan menyandera ratusan lainnya. Informasi itu berasal dari berkas intelijen Israel sebanyak enam halaman yang isinya adalah tudingan 190 staf UNRWA merangkap sebagai milisi Hamas atau Jihad Islam Palestina (PIJ).
Berdasarkan data UN Watch per 30 Januari 2024, sebanyak 18 negara telah menghentikan aliran dana mereka ke UNRWA. Mayoritas adalah negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jerman, hingga organisasi Uni Eropa, dan satu negara Asia yaitu Jepang.
Penyetopan dana massal ini terjadi hanya beberapa hari setelah ICJ membacakan putusannya pada 26 Januari 2024 dalam kasus tuduhan genosida di Gaza yang dilayangkan Afrika Selatan dan menyeret Israel berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Salah satu perintah ICJ dalam putusannya adalah agar Israel memastikan bantuan kemanusiaan dan pasokan kebutuhan dasar mencapai warga di Gaza.
Juliette McIntyre, kandidat PhD di Melbourne Law School dengan spesialisasi di bidang pengadilan dan tribunal internasional, mengatakan tindakan penangguhan dana ini tidak secara langsung melanggar putusan ICJ. Namun, hal itu melanggar Pasal II Konvensi Genosida yang melarang negara-negara pihak melakukan genosida.
Dia menggarisbawahi dalam putusan ICJ, para hakim mengakui adanya risiko genosida di Gaza, dengan mengatakan beberapa klaim Afrika Selatan dalam persidangan masuk akal.
“Hal ini membuat semua Negara Pihak pada Konvensi waspada, dan mereka tidak dapat mengabaikan situasi ini. Mereka tidak dapat bertindak seolah-olah hal itu tidak terjadi,” kata dosen hukum University of South Australia itu kepada Tempo pada Selasa, 30 Januari 2024.
Oleh karena itu, katanya, negara-negara kemudian harus mengambil langkah apa pun sesuai kemampuannya untuk memastikan agar genosida tidak terjadi. Sebab memotong bantuan kepada organisasi besar di Gaza sepenuhnya bertentangan dengan gagasan tersebut.
“Jadi menurut saya, negara-negara lain berisiko melanggar kewajiban mereka berdasarkan Konvensi dengan memotong pendanaan untuk UNRWA,” sambungnya.
Pandangan tersebut juga telah disuarakan oleh Pelapor Khusus PBB di Wilayah Palestina, Francesca Albanese. Dia mengatakan negara-negara yang menyetop pendanaan ke UNRWA sama dengan menerapkan hukuman kolektif pada rakyat Palestina dan “kemungkinan besar” melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida.
“Penghentian dana UNRWA pada saat kritis ini secara terang-terangan menentang perintah @ICJ untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan yang efektif ‘untuk mengatasi kondisi buruk kehidupan yang dihadapi warga Palestina di Gaza’,” kata Albanese, 28 Januari 2024, merujuk pada salah satu perintah ICJ dalam putusannya.
Konsekuensi jika konvensi genosida dilanggar
Jika negara-negara ditemukan melanggar Konvensi Genosida karena penangguhan dana UNRWA, tidak banyak tindak lanjut yang dapat dilakukan. Hal ini karena ICJ belum mencapai putusan akhir mengenai apakah Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Menurut McIntyre, negara-negara sedang waspada bahwa mereka mungkin berkontribusi terhadap terjadinya genosida atau gagal mencegah genosida. Namun, saat ini ICJ belum menentukan genosida sedang terjadi. Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan secara pasti negara pihak ketiga telah gagal mencegah genosida, karena belum diketahui hal tersebut sedang terjadi.
Kendati demikian, negara-negara pihak Konvensi Genosida yang menghentikan pendanaan ke UNRWA tetap berisiko melanggar kewajiban mereka di bawah konvensi tersebut. McIntyre berkata bahwa melakukan hal itu setelah ICJ menyatakan Israel – atas dasar hukum Konvensi Genosida – harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza merupakan hal serius.
“Hal ini jelas menempatkan negara-negara dalam risiko melanggar kewajiban mereka sendiri,” kata dia.
Belasan negara yang telah menghentikan dana untuk UNRWA per 30 Januari 2024 sebagian besar merupakan negara pihak dari Konvensi Genosida, kecuali Jepang.
NABIILA AZZAHRA A
Pilihan editor: Boris Nadezhdin Siap Tantang Vladimir Putin di Pilpres Rusia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini