Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Australia menolak permohonan suaka yang diajukan Sirul Azhar Umar, satu dari dua terduga pembunuh model asal Mongolia Altantuya Shaariibuu. Pengadilan Australia meyakinkan putusan ini tidak bersifat politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari malaymail.com, Rabu, 20 Februari 2019, dengan penolakan ini maka Malaysia berencana mengupayakan langkah ekstradisi. Di Malaysia, Sirul terancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan Altantuya dan Malaysia harus secara resmi menghapus hukuman mati di negara itu sebelum Australia dapat mematuhi secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Australia telah menghapuskan hukuman mati dan aturan di Negara Kangguru itu melarang ekstradisi seseorang ke negara tujuan, di mana ia dapat dijatuhi hukuman mati.
Hutan tempat dibuangnya jasad Antatulya.[Malaysia-today.net]
Penolakan permohonan suaka terhadap Sirul diputuskan pengadilan banding Australia pada Senin, 18 Februari 2019. Putusan itu memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.
“Ada sejumlah alasan serius, dimana pemohon melakukan tindak kejahatan non-politik sebelum memasuki Australia,” demikian putusan pengadilan.
Sirul dan terduga lainnya bernama Azilah Hadri pada 2009 diputus bersalah atas pembunuhan terhadap Altantuya pada 2006. Namun pengadilan banding pada 2013 membebaskan keduanya.
Pada 2015, Pengadilan Federal Malaysia memulihkan putusan pengadilan tingkat pertama dan keduanya dijatuhi hukuman mati. Sirul melarikan diri ke Australia sebelum putusan pengadilan Federal dijatuhkan, namun dia ditahan di Australia sejak putusan itu dikeluarkan.
Dia sebelumnya mengupayakan sebuah moratorium atas hukumannya dan sebagai imbalannya dia akan menceritakan segala hal yang dia tahu tentang kasus pembunuhan Altantuya yang diduga terkait dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan mantan ajudannya Abdul Razak Baginda. Namun permintaan Sirul itu ditolak Malaysia.