Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyári. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus ini pun mencuri perhatian dari media asing tetangga. Bernama, salah satu media asal Malaysia, menuliskan berita berjudul Indonesia's DKPP Fires Hasyim Asy'ari as KPU Chairman for Ethics Violations-Report.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Putusan Dewan menyatakan Hasyim bersalah karena mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas dan gagal menegakkan standar proporsionalitas dan etika,” tulis Bernama pada Kamis, 4 Juli 2024.
Adapun media asal Singapura, Channel News Asia atau CNA, menuliskan laporan berkaitan dengan kasus Hasyim dengan judul Indonesia’s election commission chairman sacked over sexual harassment; no disruption expected for November’s regional polls.
“Hasyim Asyari, yang dilantik sebagai Ketua KPU pada tahun 2022, dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (3 Juli) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang petugas pemungutan suara di Den Haag, Belanda,” tulis CNA pada Jumat, 5 Juli 2024.
CNA juga menuliskan bahwa anggota KPU, Idham Holik, mengatakan pemecatan Hasyim tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada bulan November nanti, di mana rakyat Indonesia akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Lebih lanjut, tulis CNA, usai diberhentikan, Hasyim mengatakan, "Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari beban tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu."
Sementara media asal Australia, ABC News, juga mengeluarkan berita berjudul Indonesia dismisses its chief election commissioner over sexual assault. ABC News menuliskan bahwa KPU telah memecat ketuanya setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pelecehan seksual menyusul adanya pengaduan dari seorang pegawai.
“Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menyatakan ketuanya, Hasyim Asyari, melakukan pelecehan pada bulan Oktober dan telah menerima pengaduan pelapor sepenuhnya,” tulis ABC News pada Rabu, 3 Juli 2024.
Lebih lanjut, ABC News menuliskan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 289.111 kasus pada 2023, termasuk sekitar 4.179 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Data menunjukkan angka tersebut menurun sekitar 12 persen dibandingkan 2022.