Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.

24 Mei 2022 | 07.35 WIB

Dubes Hermono melakukan pemantauan arus mudik, 28 April 2022. ANTARA Foto/Ho-Yoshi.
Perbesar
Dubes Hermono melakukan pemantauan arus mudik, 28 April 2022. ANTARA Foto/Ho-Yoshi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, mengatakan, warga Malaysia yang tidak mau membayar pembantu rumah tangga asal Indonesia sebesar 1.500 ringgit atau Rp5 juta per bulan, diminta mencari tenaga kerja dari negara lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jika majikan Malaysia tidak setuju untuk membayar RM1.500, jangan merekrut pembantu Indonesia. Rekrut dari negara lain, ini pasar terbuka,” katanya kepada Free Malaysia Today, Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April 2022 menandatangani MoU tentang perekrutan dan perlindungan pembantu, yang menetapkan gaji minimum RM1.500.

Selain upah minimum, pakta tersebut mencakup aplikasi baru di mana pengaduan dapat diajukan, di tengah kekhawatiran atas perlakuan buruk terhadap pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia.

Hermono mengatakan, MoU yang ditandatangani kedua negara harus dihormati.

Ia juga menegaskan bahwa pembantu Indonesia yang saat ini bekerja di Malaysia juga berhak untuk menerima gaji minimal RM1.500 setelah kontrak mereka diperbarui.

Dia mengatakan bahwa upah minimum yang diatur dalam nota kesepahaman (MoU) baru tentang perekrutan dan perlindungan TKW tidak terbatas pada karyawan baru.

“Semua pelayan baru akan dibayar RM1.500. Namun, mereka yang saat ini bekerja di Malaysia juga akan dibayar upah minimum ini ketika mereka memperbarui kontrak kerja mereka,” kata Hermono.

Dia mengatakan, departemen imigrasi Malaysia baru akan mengeluarkan izin kerja setelah kontrak kerja baru disetujui oleh KBRI.

Saat ini, pembantu rumah tangga asal Indonesia dibayar dengan gaji rata-rata antara RM900 dan RM1,200 sementara mereka yang tidak berdokumen dibayar lebih rendah lagi.

Kedua negara juga telah menyepakati One Channel System yang bertujuan untuk mengintegrasikan proses penempatan TKW Indonesia.

MoU juga menguraikan hak cuti mingguan dan tahunan pekerja, hak untuk berkomunikasi, larangan menahan paspor, dan aturan satu pembantu rumah tangga per rumah tangga dengan isi tidak lebih dari enam orang.

Hermono menambahkan, KBRI Kuala Lumpur sudah mulai mendaftar majikan Malaysia yang ingin mempekerjakan TKI berdasarkan MoU, sejak pekan lalu.

Dia mengantisipasi kelompok pertama pembantu rumah tangga Indonesia tiba di Malaysia minggu depan, tetapi tidak dapat menyebutkan jumlahnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus