Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Duta Besar Uni Eropa Menyentil Gaji Wartawan

Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers, Duta Besar Uni Eropa menyoroti jumlah gaji wartawan di Indonesia, yang dinilainya belum cukup bagus.

6 Mei 2021 | 14.00 WIB

Acara "EU4Wartawan Virtual Roundtable Discussion: Putting Human Rights front and centre of COVID-19 Response" pada 3 Mei 2021 untuk memperingati Hari Kebebasan Pers. Sumber: istimewa
Perbesar
Acara "EU4Wartawan Virtual Roundtable Discussion: Putting Human Rights front and centre of COVID-19 Response" pada 3 Mei 2021 untuk memperingati Hari Kebebasan Pers. Sumber: istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi gaji wartawan di Indonesia mendapat sorotan dari Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket. Menurutnya, jurnalis belum mendapat bayaran cukup bagus dari hasil kerja keras mereka.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Lembaga wartawan harus melakukan negosiasi ke perusahaan, bahkan ke parlemen agar mereka mendapatkan reward yang bagus,” kata Duta Besar Piket, dalam acara "EU4Wartawan Virtual Roundtable Discussion” untuk memperingati Hari Kebebasan Pers, Senin, 3 Mei 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ilustrasi koran. Bbc.co.uk

Permasalahan gaji wartawan di Indonesia juga disoroti oleh Andreas Harsono, mantan wartawan yang saat ini menjadi aktivis HAM. Andreas menceritakan, putranya mengikuti jejaknya menjadi wartawan, namun dia prihatin dengan gaji yang diterima anaknya.

“Perusahaan anak saya bahkan enggak (sanggup) membayar taksi. Bagaimana wartawan sekarang ini bisa bertahan? Buat saya, demokrasi dan jurnalisme, lahir bersama-sama, akan mati bersama, maka seharusnya berjalan beriringan,” kata Andreas.

Sedangkan Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns menyadari kompetisi media sekarang ini semakin sengit. Orang-orang pun mulai berfikir, jika bisa mendapatkan berita yang gratis, kenapa harus pilih yang membayar.

Data yang dipublikasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Maret 2021 menyebutkan upah yang layak bagi wartawan yang bertugas di wilayah Jakarta pada tahun ini adalah Rp 8,36 juta. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 tahun 2020. Dari jumlah tersebut, juga ada 10 persen anggaran yang bisa ditabung oleh si wartawan.     

 

 

antara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus