Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan pernikahan anak di Iran dibanjiri kecaman. Dalam rekaman itu terlihat mempelai perempuannya adalah seorang anak usia 10 tahun dan calon suaminya, yang merupakan sepupunya berusia 22 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari mirror.co.uk, Senin, 16 September 2019, rekaman itu memperlihatkan saat seorang mullah (ulama) bertanya apa mahar yang akan diberikan pada pengantin perempuan. Calon pengantin laki-laki lalu menyerahkan 14 koin logam mulia dan uang tunai 50 juta tomans atau sekitar Rp 122 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Fatima, apakah kamu setuju untuk menikahi Milad Jashani? Dengan izin dari orang tua saya, iya saya setuju," ucap pengantin perempuan yang berusia 10 tahun itu.
Mullah menyatakan Fatima dan Milad Jashani sebagai suami - istri. Pasangan pengantin baru itu tersenyum. Persetujuan dari kedua mempelai disambut dengan tepuk tangan meriah.
Rekaman video pernikahan anak itu diunggah ke media sosial dan menjadi pemberitaan televisi hingga mendorong kemarahan publik. Pernikahan tersebut akhir dibatalkan oleh otoritas berwenang
Sejumlah media di Iran menyebut usia pengantin perempuan kemungkinan baru 9 tahun atau 11 tahun. Namun dalam rekaman video itu tidak disebutkan berapa persisnya usia Fatima. Keluarga mempelai perempuan mengatakan pada wartawan akan mencoba menikahkan kembali putrinya itu.
Menurut data Amnesty International, sekitar 17 persen perempuan di Iran menikah sebelum usia mereka 18 tahun. Juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills mengatakan perempuan umumnya akan tinggal bersama suami mereka dan hukum di negara itu memberikan hak kepada laki-laki untuk berhubungan seksual dengan istri mereka berapa pun usianya meski tanpa persetujuan dari pihak istri. Dengan kata lain, laki-laki boleh 'memperkosa' istri mereka yang masih anak-anak.
Menyoroti hal ini, otoritas di Provinsi Kohgiluyeh, Iran meyakinkan mereka telah membatalkan pernikahan anak. Dalam hukum keluarga di Iran Article 50, laki-laki yang menikahi seorang perempuan yang masih anak-anak terancam hukuman penjara hingga dua tahun.