Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen India menyetujui rancangan undang-undang pada hari Selasa, yang melarang hak seorang lelaki Muslim untuk menceraikan istrinya dengan talak tiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintahan nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi telah berusaha untuk mengkriminalisasi talak tiga, di mana seorang pria dapat bercerai dengan mengucapkan kata talak, yang berarti perceraian dalam bahasa Arab, tiga kali di hadapan istrinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada 30 Juli 2019 Reuters melaporkan, setelah pemungutan suara majelis tinggi hari Selasa, sekarang hanya membutuhkan tanda tangan presiden yang dianggap sebagai formalitas untuk menjadi hukum.
Pekan lalu, majelis rendah mendukung RUU yang akan membuat siapa pun yang melakukan perceraian dengan talak tiga bisa dituntut. India adalah salah satu dari sedikit negara di mana praktik tersebut bertahan dalam hukum.
"Ini adalah hari bersejarah, ketidakadilan yang terjadi pada perempuan Muslim, parlemen India telah memberi mereka keadilan," ujar Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad.
Beberapa kelompok Muslim India mengatakan talak tiga itu salah, tetapi percaya bahwa praktik ini harus ditinjau oleh para pemimpin masyarakat daripada pemerintah.
I hope @AIMPLB_Official will challenge its constitutionality in our fight to save India's constitutional values of pluralism & diversity
— Asaduddin Owaisi (@asadowaisi) July 30, 2019
Laws don't reform society. If they did: sex-selective abortions, child abuse, wife abandonment & dowry would've been history
Asaduddin Owaisi, seorang anggota parlemen dari partai oposisi All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, mengatakan BJP menargetkan kaum Muslim ketika gagal mereformasi masyarakat Hindu.
Para kritikus telah lama menuduh BJP bias terhadap Muslim minoritas. BJP membantah tuduhan itu tetapi mengatakan mereka menentang ketidakadilan pada komunitas mana pun.
Majelis tinggi parlemen, Rajya Sabha, pada Selasa meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99-84 suara, membuat praktik tersebut dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, menurut laporan Aljazeera.
Pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi, yang mengatakan RUU itu "memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap perempuan Muslim" bahkan ketika pihak oposisi keberatan, dengan mengatakan itu dapat digunakan untuk melecehkan pria Muslim.
"Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah!" Modi menulis di Twitter. "Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini!"
An archaic and medieval practice has finally been confined to the dustbin of history!
— Narendra Modi (@narendramodi) July 30, 2019
Parliament abolishes Triple Talaq and corrects a historical wrong done to Muslim women. This is a victory of gender justice and will further equality in society.
India rejoices today!
Pihak oposisi telah memblokir RUU itu selama lebih dari setahun, karena partai yang berkuasa tidak memiliki dukungan mayoritas di majelis tinggi. Perpecahan dalam barisan oposisi membantu pemerintah melewati ambang batas.
Ghulam Nabi Azad, seorang pemimpin partai Kongres, mengatakan partai-partai oposisi menentang klausa yang memberikan hukuman penjara tiga tahun bagi seorang suami yang menceraikan istrinya sedemikian rupa, dengan alasan bahwa tidak ada agama lain yang memiliki hukuman seperti itu.
Pihak oposisi juga mengatakan RUU itu tidak memiliki kejelasan tentang dukungan pasangan jika pria dipenjara karena perceraian instan.
Kedua majelis parlemen menolak pendirian oposisi dan juga menolak untuk merujuk RUU tersebut ke komite parlemen untuk mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut.
Para kritikus mengatakan perceraian talak tiga dan poligami bukanlah masalah utama yang dihadapi Muslim India, yang sebagian besar dekat dengan dasar indikator ekonomi dan pendidikan di negara itu.