Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Iran Hukum Mati Pengirim Pesan Singkat di Media Sosial  

Iran hukum mati pengirim pesan singkat di media sosial karena dinilai menghina ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW. Jaksa diduga memperdaya pelaku.

1 April 2017 | 15.50 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Teheran - Pemerintah Iran menghukum mati seorang pria yang dianggap melecehkan ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada temannnya melalui media sosial.

Sina Dehghan, 21 tahun, dijatuhi hukuman mati oleh otoritas Iran untuk menghina Islam melalui pesan yang dikirimnya di Line beberapa tahun silam. Dehghan ditangkap Garda Revolusi Iran saat mengikuti wajib militer pada 2015.

Baca juga: Iran Dituduh Siksa Blogger sampai Tewas

Namun hukuman mati itu dinilai kontroversial setelah pengacara hak asasi manusia mengklaim Sina yang berusia 19 tahun diperdaya untuk mengaku bersalah agar kemudian dibebaskan.

Namun setelah mengaku, jaksa melupakan perjanjian dan menghukum mati Sina pada Januari tahun ini.

“Selama interogasi, Sina diminta untuk menandatangani pengakuan dan bertobat, jika melakukan itu, ia akan diampuni dan dibiarkan pergi," kata seorang sumber kepada Pusat Hak Asasi Manusia di Iran (CHRI).

Baca juga: Warga Iran Boleh Habisi Salman Rushdie, dalam Game

Sumber itu menjelaskan bahwa karena umur yang terbilang cukup muda, Sina mempercayainya dan tanpa pikir panjang langsung menandatanganinya.

Bahkan keluarga Sina diminta untuk tidak membesar-besarkan berita itu agar memudahkan proses pembebasan Sina.

Seperti yang dilansir Independent pada 31 Maret 2017, pada Januari 2017, jaksa menuntut hukuman mati atas Dehghan setelah didakwa menghina Nabi Muhammad SAW serta tambahan penjara 16 tahun untuk menghina pemimpin tertinggi Iran, Sayyid Ali Hosseini Khamenei.

Tuntutan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung baru-baru ini, tapi masih diberikan waktu untuk melakukan uji materi.

Hukum Iran menyatakan bahwa menghina nabi dihukum mati. Namun, jika penghinaan dilakukan dengan tidak disengaja atau dibuat saat sedang marah, hukuman yang didapat adalah dicambuk 74 kali.

INDEPENDENT | YON DEMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maria Rita Hasugian

Maria Rita Hasugian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus