Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan putusan bahwa Pyongyang harus membayar uang ganti rugi sebesar US$ 501 juta atau Rp 7,3 triliun kepada keluarga Otto Warmbier. Warmbier adalah mahasiswa asal Amerika Serikat yang meninggal pada 2017 atau tak lama setelah dibebaskan oleh Pyongyang dari sebuah penjara di Korea Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mosi penggugat dikabulkan. Korea Utara bertanggung jawab telah melakukan penyiksaan, penyanderaan dan membunuh di luar hukum terhadap Otto Warmbier. Hal ini telah menciderai ayah dan ibu Warmbier,” demikian putusan hakim Beryl Howell di pengadilan distrik Colombia, seperti dikutip dari asiaone.com, Selasa, 25 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Orang tua Otto Warmbier. cnn.com
Warmbier, 22 tahun, meninggal di Amerika Serikat atau beberapa hari setelah dia dibebaskan dari sebuah penjara di Korea Utara. Dia pulang dalam keadaan koma.
Sebuah hasil pemeriksaan oleh tim ahli di Ohio, Amerika Serikat, Warmbier meninggal karena kekurangan oksigen dan pendarahan di otak. Kedua orang tua Warmbier, Fred dan Cindy Warmbier menggugat Korea Utara pada April lalu atas kematian putra mereka.
Warmbier tersandung kasus hukum ketika dia dituduh telah merobek spanduk politik saat dia sedang berlibur di Korea Utara. Pyongyang berkeras Warmbier mengalami keracunan dan kesulitan menelan. Korea Utara menyangkal telah melakukan penyiksaan kepada Warmbier.
Putusan pengadilan mengenai kasus Warmbier ini muncul saat hubungan diplomatik Korea Utara – Amerika Serikat sedang sensitif. Kedua negara sedang bernegosiasi terkait pelucutan program senjata nuklir Korea Utara.