Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

19 April 2024 | 17.58 WIB

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri
Perbesar
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia sangat menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan di X, Pemerintah menyoroti veto salah satu Anggota Tetap DK PBB sebagai pengganjal resolusi tersebut. “Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,” kata Kemlu RI, Jumat, 19 April 2024, tanpa menyebutkan negara mana yang menjatuhkan veto. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amerika Serikat pada Kamis, 18 April 2024, memveto rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB untuk mengakui Palestina sebagai negara. Inggris dan Swiss abstain, sementara 12 anggota Dewan Keamanan PBB lainnya memberikan suara setuju.

Kepada dewan, Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood, mengatakan bahwa pihaknya  mendukung solusi dua negara. Wood mengklaim pemungutan suara ini dianggap tidak mencerminkan penentangan terhadap kenegaraan Palestina.

Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB muncul enam bulan setelah perang antara Israel dan militan Palestina Hamas di Jalur Gaza, dan ketika Israel memperluas permukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang oleh PBB dianggap ilegal.

Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota. Status ini merupakan pengakuan de facto atas kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada 2012. Namun, permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengutuk veto AS. Abbas menilai veto itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan.  Namun Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, gagalnya resolusi tidak akan mematahkan pihaknya untuk mendapatkan pengakuan internasional. 

Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB. Kemlu menyebut pengakuan internasional akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus