Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kronologi 53 WNI Disekap di Kamboja, Berawal dari Lowongan Kerja di Medsos

Sebanyak 53 WNI disekap di Kamboja. Awalnya dijanjikan pekerjaan lewat media sosial, namun kenyataannya tak sesuai.

28 Juli 2022 | 15.00 WIB

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan 53 warga negara Indonesia atau WNI dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, mengatakan saat ini pemerintah meminta bantuan Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha melalui pesan singkat, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Ia meminta tolong kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar membantu membebaskan 54 orang WNI yang disekap di Kamboja. 

Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan. "Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan, setiap WNI berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar dia.

Berdasarkan catatan KBRI Pnom Penh, kasus perdagangan manusia bukan kali ini saja terjadi. Pada 2021, 119 WNI korban investasi palsu telah dipulangkan ke Indonesia. Tahun ini, kasus serupa semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. “Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” ujar Judha.

Informasi tersebut diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut. “Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja,” kata Judha.

Baca: Vietnam, Kamboja, Makau Masuk Dalam Daftar Hitam Perdagangan Manusia Versi AS

ANTARA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus