Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

Selain India, ada empat negara di dunia yang memberlakukan hukuman mati pada pelaku perkosaan.

31 Mei 2018 | 06.57 WIB

Ilustrasi perkosaan
Perbesar
Ilustrasi perkosaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Jakarta, memenuhi pemberitaan media di Indonesia. Perdana Menteri India ini, bukan hanya cukup dikenal di masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia karena keputusan beraninya untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku perkosaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Langkah itu diambilnya pada 22 April 2018 setelah serangkaian kasus perkosaan geng yang terjadi di India. Melalui keputusan ini, maka India setidaknya menjadi satu dari lima negara yang menjatuhi hukuman mati kepada pelaku perkosaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asifa Bano, anak perempuan usia 8 tahun, menjadi korban kekejaman sekelompok orang anti- Muslim di India dan praktek suap polisi India.

Selain India, empat negara lain yang juga memberikan ancaman hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan untuk memberikan efek jera adalah Arab Saudi. Pelaksanaan hukuman mati tersebut dilakukan dengan cara memenggal kepala pelaku di depan umum setelah memberikan obat pemenang kepada pelaku perkosaan.

Iran juga menerapkan hukuman mati kepada pelaku perkosaan. Eksekusi hukuman mati bisa dilakukan lewat cara hukum gantung atau rajam.

Sama seperti Iran, Afganistan pun memberlakukan hukuman mati kepada pemerkosa dengan cara menembak kepala pelaku atau melakukan hukuman gantung.

Untuk kawasan Asia, Cina memberlakukan hukuman mati untuk pelaku perkosaan. Sayangnya fakta yang terungkap adalah banyak dari mereka yang telah menjalankan eksekusi hukum mati kemudian ditemukan tak bersalah. Selain hukuman mati, mereka juga menerapkan ancaman pengebirian untuk para pelaku.

Di Indonesia, pemerintah semakin memperketat hukuman pada para pelaku kejahatan seksual demi memberikan efek jera. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan telah dirumuskan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu telah ditetapkan dalam UU nomor 17 tahun 2016). Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari hukuman kebiri, seumur hidup, penjara 10-20 tahun bahkan hukuman mati. Namun untuk melaksanakan aturan tersebut, perlu menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis pelaksanaan hukuman kebiri.

Dilansir dari situs rapevictimadvocates pada Rabu, 30 Mei 2018, pemerkosaan dapat menimbulkan dampak emosional kepada korban, seperti perasaan bersalah, malu, menyalahkan diri sendiri, ketakutan, tidak percaya diri dan terisolasi. Shocked sementara dampak psikologis yang akan timbul bisa seperti mendapatkan mimpi buruk, flashback terhadap kejadian, depresi, sulit berkonsentrasi dan trauma atau PSTD.

Menurut Rose Mini Agoes Salim, dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, walaupun tujuan hukuman mati ataupun hukuman kebiri adalah untuk memberikan efek jera, namun ancaman hukuman tersebut sayangnya tidak menyelesaikan masalah perkosaan.

 

CANDRIKA RADITA PUTRI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus