Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (Menlu Retno) menegaskan dalam pidato di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat 23 Februari 2024 bahwa Israel tidak pernah tertarik melakukan negosiasi dengan Palestina untuk perdamaian yang adil dan permanen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sejatinya, negoasiasi dengan seseorang yang menodongkan senjata ke kepala kita, bukanlah negosiasi sama sekali,” kata Menlu Retno pada Jumat petang WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Retno bersama menlu dari 51 negara lainnya dan tiga organisasi internasional menyampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina, atas permintaan dari Majelis Umum PBB selama sepekan sejak Senin lalu.
“Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” kata Retno, dalam pidato yang disiarkan di website UN Web TV.
Indonesia diberi kesempatan berbicara di ICJ di hari yang sama dengan Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Sudan, Swiss, Suriah dan Tunisia. Retno mengambil giliran di podium setelah Pakistan dan sebelum Qatar.
Dia menegaskan Israel harus menghentikan sepenuhnya semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Hal tersebut, katanya, harus dilakukan tanpa syarat dan segera.
Menurut Retno, penting bagi Israel untuk menarik pasukannya dari wilayah Palestina, mengingat sifat hukum pendudukan yang ilegal.
“Penarikan (pasukan) Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang. Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang,” ujarnya.
Retno menambahkan semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul dari pendudukan Israel. Semua negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut.
Menlu Retno berujar proses hukum di ICJ ini merupakan “mosi yang menjadi perhatian global”, dan tidak boleh menjadi hal lain yang diabaikan secara terang-terangan oleh Israel.
“Haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka terhadap hak-hak dasar Palestina? Bagi Indonesia, kami tidak akan melakukannya,” kata Retno.
Sejak 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang sebelumnya berada di bawah kuasa Yordania. Gaza, yang sebelumnya berada di bawah kuasa Mesir, juga diduduki oleh Israel di tahun yang sama.
Israel menarik diri dari Gaza pada 2005, dan mengklaim tidak lagi menguasai wilayah kantong tersebut. Namun, Israel telah menerapkan blokade ketat di Gaza sejak Hamas mengambil alih kuasa pada 2007.
NABIILA AZZAHRA | AL JAZEERA