Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SIDANG kasus korupsi terhadap mantan Perdana Menteri Ma-laysia, Najib Razak, dimulai. Da-lam sidang pada 28 Agustus lalu, jaksa penuntut Gopal Sri Ram mendakwa Najib menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencuri miliaran dolar dari negara demi “memperkaya diri-nya sendiri” dan kemudian melakukan aksi untuk menutupi jejaknya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo