Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Palestina Menuntut Pendudukan Ilegal Israel Diakhiri

Palestina mendesak diakhirinya pendudukan ilegal Israel di wilayah tersebut, dalam pernyataan lisan di hadapan ICJ.

20 Februari 2024 | 09.00 WIB

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki berbicara saat konferensi pers dengan Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit dan Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi, setelah pertemuan Komite Menteri Arab di Amman, Yordania 21 April 2022. REUTERS/Alaa Al Sukhni
Perbesar
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki berbicara saat konferensi pers dengan Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit dan Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi, setelah pertemuan Komite Menteri Arab di Amman, Yordania 21 April 2022. REUTERS/Alaa Al Sukhni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki dalam pernyataan lisan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin, 19 Februari 2024, mendesak segera diakhirinya pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


 
“Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki di hadapan majelis hakim ICJ yang beranggotakan 15 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
Pernyataan dari Palestina mengawali satu pekan proses pembacaan advisory opinion dari 52 negara dan tiga organisasi internasional yang berlangsung di ICJ hingga Senin berikutnya, 26 Februari 2024. Advisory opinion adalah nasihat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus lainnya oleh ICJ. Menurut mekanisme pengadilan, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.


 
Para pihak yang berpartisipasi akan membacakan nasihat hukum mengenai “Akibat Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur”. Pembentukanadvisory opinion kali ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Majelis Umum Perserikatan PBB yang kemudian diadopsi menjadi resolusi pada 30 Desember 2022.


 
Majelis Umum mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ. Pertama adalah tentang konsekuensi hukum yang timbul dari “pendudukan yang berkepanjangan” oleh Israel di Palestina, termasuk pencaplokan wilayah Palestina dan penerapan undang-undang diskriminatif. Kedua tentang bagaimana kebijakan dan praktik diskriminatif Israel memengaruhi pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dalam hal ini.


 
“Sudah waktunya mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali,” kata al-Maliki. Menurutnya, Israel hanya menyisakan tiga pilihan bagi warga Palestina, yakni mengungsi, ditahan, atau mati.


 
Dia menilai Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional yang berbasis hukum, dan “umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya.” Para hakim di ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mengenai permintaan Majelis Umum PBB tersebut.


 
Israel merebut Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967 dan sejak itu membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya. Mereka menarik diri dari Gaza pada 2005, namun bersama Mesir masih mengontrol perbatasannya. Mereka juga telah mencaplok Yerusalem Timur, sebuah tindakan yang tidak diakui oleh sebagian besar negara.


 
Tiga wilayah tersebut merupakan wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara. Para pemimpin Israel telah lama membantah tiga wilayah tersebut secara resmi diduduki, dengan dalih wilayah-wilayah tersebut direnggut dari Yordania dan Mesir selama perang, bukan dari Palestina yang berdaulat.


 
PBB menyebut Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki Israel sejak 1967 dan menuntut agar pasukan Israel mundur. Meski demikian, resolusi tertanggal 22 November 1967 itu tidak secara spesifik menyebut pendudukan Israel ilegal.


 
“Harapan terbaik dan mungkin terakhir bagi solusi dua negara, yang sangat penting bagi kebutuhan kedua bangsa, adalah pengadilan menyatakan hambatan utama bagi solusi tersebut adalah ilegal: pendudukan Israel yang sedang berlangsung di Palestina,” kata Paul Reichler, hakim yang mewakili Palestina, kepada majelis hakim.


 
Ini merupakan kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta nasihat hukum ICJ perihal wilayah Palestina yang diduduki. Pada Juli 2004, ICJ pernah memutuskan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dibongkar. Tembok tersebut masih berdiri hingga saat ini.


 
REUTERS | ANADOLU

 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus