Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Oman mewajibkan pengunjung mal, baik perempuan maupun pria untuk berpakaian tertutup, mulai dari bahu, dada hingga lutut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika melanggar, akan dihukum membayar denda hingga US$ 780 atau setara Rp 11,7 juta dan penjara maksimal tiga bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan baru ini dibuat di tengah keluhan publik yang semakin banyak menyaksikan pengunjung berpakaian tak pantas di pusat perbelanjaan atau mall.
"Ketentuan berpakaian sopan belum diatur secara rinci, namun harus mencakup menutup tubuh dari bahu hingga di bawah lutut," kata Qais bin Mohammed Al-Mas'hari, ketua Komite Urusan Publik Dewan Kota di provinsi Muscat, seperti dikutip dari Arab News, 21 September 2020.
Menurut Al-Mas'hari, selain pakaian menutup bagian tubuh dari bahu hingga di bawah lutut, juga tidak boleh bergambar atau ilustrasi yang sensitif.
Namun menurut Al Mas'hari, perempuan tidak diwajibkan mengenakan jilbab karena alasan multikulturalisme, ideologi, dan toleransi agama.
Peraturan baru ini masih akan dibahas oleh Dewan Kota pada Oktober mendatang. Peraturan baru pengunjung pusat perbelanjaan wajib berpakaian tertutup berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri Diwan dan Pengadilan Kerajaan Oman.
Sumber:
https://www.arabnews.com/node/1737626/middle-east