Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga website dewasa yakni Pornhub, Stripchat dan XVideos diminta oleh Uni Eropa agar mematuhi aturan ketat yang dinamai Digital Services Act (DSA). Ketiga website dewasa itu, masuk dalam daftar platform online yang sangat besar yakni 45 juta pengguna sehingga dianggap harus mematuhi DSA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal ini diumumkan oleh Kepala Uni Eropa bidang industri Thierry Breton lewat media sosial X pada Rabu, 20 Desember 2023. Breton meyakinkan, selain ketiga website dewasa itu, raksasa teknologi yang juga sudah punya user yang sangat besar seperti Facebook, Wikipedia dan TikTok juga harus mematuhi DSA.
“Menciptakan sebuah lingkungan online yang aman untuk anak-anak kita adalah sebuah prioritas di bawah DSA,” kata Breton.
Financial Times mewartakan, dengan jatuhnya keputusan Uni Eropa itu, maka ketiga situs porno itu akan dipaksa menerapkan sistem yang harus memverifikasi umur para pengguna. Bukan hanya itu, website yang masuk dalam daftar DSA juga harus mencopot konten-konten ilegal seperti video-video yang dibuat atas dasar tidak suka sama-suka.
DSA, yang berlaku dikalangan negara anggota Uni Eropa pada Agustus 2023, meminta pada seluruh perusahaan teknologi agar melakukan risiko manajemen, melakukan audit eksternal dan independen serta membagi data dengan otoritas dan para peneliti. Perusahaan – perusahaan teknologi itu harus melakukan lebih banyak upaya untuk mengatasi disinformasi, memberikan lebih banyak perlindungan pada para pengguna dan memastikan perlindungan yang ketat pada anak-anak. Mereka yang melanggar aturan wajib dari DSA, bisa dikenai denda hingga 6 persen dari total turnover global mereka.
Sampai Agustus 2023, aturan ini sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan seperti Amazon, AliExpress, Apple, Microsoft, Google, Meta, Snapchat, LinkedIn, dan lainnya. Pada awal pekan ini, Breton mengumumkan bahwa Uni Eropa akan meluncurkan ‘formal infringement proceedings’ melawan media sosial X yang sekarang dimiliki oleh miliarder Elon Musk atas tuduhan melanggar aturan-aturan di DSA.
Breton mengklaim langkah itu dilakukan karena X gagal mengatasi konten illegal dan disinformasi, khususnya terkait perang Gaza pada 7 Oktober 2023. X juga dituduh melanggar kewajiban transparansi serta menerapkan teknologi yang bisa membuka kedok user penipu.
Sumber: RT.com
Pilihan Editor: Amerika Serikat Dukung Pelajar Berkebutuhan Khusus di Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini