Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lusaka - Kelompok aktivis hak-hak asasi manusia, Amnesty Internasional, memuji keputusan Presiden Zambia Edgar Lungu yang membatalkan hukuman mati pada 332 tahanan dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup, Senin, 20 Juli 2015.
Amnesty Internasional berharap Presiden Lungu menghapuskan hukuman mati sepenuhnya karena hukuman mati melanggar hak untuk hidup sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Menurut organisasi internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan itu, tidak ada bukti bahwa hukuman mati lebih baik dari hukuman lain dalam melawan kejahatan.
"Presiden Edgar Lungu mengambil langkah yang sangat progresif, membatalkan hukuman mati 332 orang. Itu hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Kami memuji dia untuk keputusan ini, tetapi ia harus melakukan lebih dan benar-benar menghapuskan hukuman mati di negeri ini," kata Direktur Amnesty International untuk Afrika Selatan Deprose Muchena.
"Zambia harus membangun prestasi sendiri dan bergabung bersama negara-negara lain di seluruh dunia yang bergerak menjauh dari menggunakan hukuman mati. Pemerintah yang menggunakan hukuman mati untuk mengurangi kejahatan hanya menyesatkan diri mereka sendiri," tambah Muchena.
Zambia adalah negara yang dikenal memberlakukan hukuman mati pada kejahatan seperti pembunuhan, pengkhianatan dan perampokan dengan senjata. Namun, seperti dilansir dari laman Ekklesia.co.uk negara itu belum pernah menggantung orang sejak 1997.
EKKLESIA.CO.UK | MECHOS DE LAROCHA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini