Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO pada Senin, 20 November 2023, di Paris, Prancis. Penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, dan Monako, Mohamad Oemar, mengatakan, dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini setidaknya ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional," ujar Oemar
Dilansir dari balaibahasadiy.kemdikbud.go.id, penetapan tersebut merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Selain Bahasa Indonesia, sebelumnya UNESCO telah menetapkan sejumlah bahasa resmi lain. Bahasa apa saja?
1. Bahasa Inggris
2. Bahasa Mandarin
3. Bahasa Hindi
4. Bahasa Spanyol
5. Bahasa Prancis
6. Bahasa Arab
7. Bahasa Rusia
8. Bahasa Portugis
9. Bahasa Italia
10. Bahasa Indonesia.
SUNU DYANTORO
Pilihan Editor: Jokowi Bangga Indonesia jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO