Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Singapura Izinkan Gay Adopsi Anak Lewat Ibu Pengganti

Pengadilan Singapura membolehkan seorang gay mengadopsi anak sendiri yang dilahirkan lewat pembuahan ibu pengganti di Amerika Serikat.

17 Desember 2018 | 16.00 WIB

Anggota parlemen Malta memutuskan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di pulau Mediterania Katolik Roma itu. Keputusan itu memenuhi janji kampanye Perdana Menteri Joseph Muscat untuk membuat undang-undang ini diajukan terlebih dahulu ke parlemen dalam masa jabatan barunya. REUTERS
Perbesar
Anggota parlemen Malta memutuskan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di pulau Mediterania Katolik Roma itu. Keputusan itu memenuhi janji kampanye Perdana Menteri Joseph Muscat untuk membuat undang-undang ini diajukan terlebih dahulu ke parlemen dalam masa jabatan barunya. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Singapura menerbitkan izin bagi seorang laki-laki gay mengadopsi putra biologisnya. Putusan ini langkah bersejarah bagi Singapura yang terkenal konservatif. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dikutip dari Reuters, Senin, 17 Desember 2018, putusan ini diambil berdasarkan kasus seorang laki-laki gay yang diketahui berprofesi sebagai dokter dan telah memiliki partner. Pasangan gay ini memiliki anak biologis lewat sebuah pembuahan buatan menggunakan ibu pengganti di Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Desember 2017, permohonan pasangan gay ini untuk mengadopsi anak biologis mereka ditolak pengadilan dengan menyatakan pasangan gay itu telah berupaya melanggar sistem aturan hukum yang telah ditetapkan sejak lama.   

Putusan pengadilan itu juga menyatakan laki-laki (gay) tidak boleh mengadopsi anak yang dilahirkan dari seorang ibu yang rahimnya disewakan. Prosedur semacam ini tidak diperbolehkan di Singapura bagi pasangan yang tidak menikah. 

Pasangan gay saling menyematkan cincin dalam prosesi pernikahan sesama jenis di Sao Paulo, Brasil, 15 Desember 2018. Sebanyak 40 pasangan sesama jenis menggelar pernikahan secara kolektif. REUTERS  

Putusan pengadilan itu dibuat di tengah-tengah desakan publik agar Singapura memperbaharui undang-undang negara itu yang dibuat pada era penjajahan Inggris, dimana pernikahan gay bisa dikenai hukuman maksimum dua tahun penjara. Desakan agar undang-undang ini dicabut semakin deras setelah India menghapuskan undang-undang serupa pada tahun ini.

“Putusan ini kami ambil dengan pertimbangan kekhawatiran agar jangan putusan sampai menciderai kebijakan publik terhadap pembentukan keluarga yang dibangun dari pernikahan sesama jenis, dimana pernikahan antar gay masih dipersengketakan. Kami juga mempertimbangkan sejauh mana kebijakan ini akan dilanggar jika sebuah adopsi dibuat. Namun, kami berpikir tidak satu pun dari alasan ini cukup kuat untuk memungkinkan kami mengabaikan keharusan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan anak,” kata Kepala Hakim, Sundaresh Menon. 

Kasus pasangan gay di Singapura itu menarik perhatian publik. Pasangan itu membayar hingga US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar untuk menyewa rahim seorang perempuan agar mau mengandung sperma salah satu dari mereka lewat pembuahan buatan di Amerika Serikat. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus