Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Dunia pada Jumat, 14 Januari 2022, mengulas tentang seorang wanita Jepang yang menyesal karena salah pilih pria pendonor sperma, gelar Pangeran Andrew dicopot dan Mahkamah Agung AS batalkan aturan wajib vaksin di perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Punya Anak dari Donor Sperma, Wanita Ini Menyesal dan Layangkan Gugatan Rp 39M
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang wanita Jepang menyesal telah memilih seorang pria sebagai pendonor sperma. Meski akhirnya hamil, ia tak mau merawat bayinya dan menyerahkan ke panti asuhan.
Dilansir dari Daily Mail, perempuan Jepang yang tak disebutkan namanya itu, menemukan seorang pria yang mau mendonorkan spermanya melalui media sosial. Alih-alih menjalani prosedur inseminasi buatan di klinik kesuburan, perempuan ini melakukan hubungan seks alami dengan sang pendonor.
Setelah 10 kali berhubungan seks, ia akhirnya hamil. Namun belakangan diketahui bahwa pria tersebut berbohong tentang latar belakang pendidikan dan kewarganegaraannya.
Berita selengkapnya bisa Anda baca di sini
Istana Buckingham mengumumkan pencopotan afiliasi militer dan perlindungan Pangeran Andrew pada Kamis waktu setempat.
Langkah mengejutkan ini dilakukan sehari setelah hakim Amerika Serikat memutuskan gugatan terhadap Andrew dari Virginia Giuffre, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, dapat dilanjutkan.
"Dengan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu," demikian pernyataan Istana Buckingham.
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan Presiden Joe Biden yang mewajibkan pegawai di perusahaan besar sudah divaksin COVID-19, melakukan tes harian dan menggunakan masker di tempat kerja.
Kendati demikian, seperti dilansir Reuters pada Jumat 14 Januari 2022, Mahkamah tetap mengizinkan pemerintahan Biden melanjutkan mandat vaksin untuk sebagian besar petugas kesehatan di AS.
Mahkamah yang berisi mayoritas hakim konservatif menilai pemerintah melampaui kewenangannya dengan berusaha memberlakukan aturan vaksin atau tes mingguan pada perusahaan dengan karyawan lebih dari 100 orang. Lebih dari 80 juta orang diperkirakan terdampak hal itu.
Berita selengkapnya bisa Anda baca di sini