Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Warga Korea Utara Dilarang Bepergian Mulai 1 April, Mengapa?  

Polisi Korea Utara melarang warganya bepergian mulai 1 April 2017. Mereka yang di luar negeri diperintah untuk pulang pada akhir Maret ini.

31 Maret 2017 | 12.53 WIB

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, berfoto dengan sejumlah anak-anak saat mengunjungi Sekolah Dasar Panti Asuhan di Pyongyang, 2 Februari 2017. Foto ini dirilis pada 2 Februari 2017. KCNA/REUTERS
Perbesar
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, berfoto dengan sejumlah anak-anak saat mengunjungi Sekolah Dasar Panti Asuhan di Pyongyang, 2 Februari 2017. Foto ini dirilis pada 2 Februari 2017. KCNA/REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Pyongyang - Polisi Korea Utara telah mengeluarkan perintah larangan bagi warganya untuk bepergian di dalam negeri terhitung mulai 1 April 2017.

"Perintah itu juga menyatakan siapa saja yang ke luar negeri untuk perjalanan bisnis atau keperluan penting harus kembali ke rumah mereka pada akhir Maret ini," ujar sumber dari Provinsi Pyongan Utara kepada Radio Free Asia untuk Korea, 30 Maret 2017.

Baca juga: Warga Korea Utara Mengamuk, Ini Pemicunya

Selain itu, polisi Korea Utara melarang warga bepergian khusus pada 5 April mendatang. Polisi beralasan, rakyat Korea Utara akan mengadakan acara peringatan menghormati orang tua mereka dan leluhur mereka dengan menyajikan makanan Korea.

Polisi juga mulai mengawasi secara ketat pergerakan warganya. Polisi akan menjebloskan warga yang bepergian tanpa membawa dokumen ke dalam rumah tahanan. Rumah tahanan dan ruang tunggu kantor polisi di Korea Utara dipenuhi orang-orang yang ditangkap karena tidak membawa dokumen yang seharusnya saat bepergian.  

Baca juga: Korea Utara Larang Warganya di Luar Negeri Akses Internet

Kenapa polisi Korea Utara mengeluarkan perintah larangan bepergian bagi warganya?

Polisi dilaporkan mulai mengawasi secara ketat pergerakan warganya yang tidak memiliki dokumen karena ingin menutup celah pemantauan warga yang selama ini diabaikan oleh Badan Keamanan Negara.

Adapun Badan Keamanan Negara Korea Utara, semacam Stasi atau polisi rahasia, mengawasi warga Korea Utara menyusul upaya menyingkirkan Menteri Keamanan Nasional Kim Wong-hong bersama lima pejabat senior di kementerian itu.

Kim Won-hong yang disebut penasihat kunci pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, dicopot dari jabatannya pada pertengahan Januari 2017 atas sangkaan melakukan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Lagi, Pejabat Korea Utara Dieksekusi dengan Senjata Anti-Pesawat

Lima pejabat senior di Kementerian Keamanan Nasional dilaporkan telah dieksekusi dengan menggunakan senjata antipesawat udara pada Februari lalu. Kelima pejabat ini didakwa menyampaikan laporan yang salah kepada pemerintah. Hal ini membuat Kim Jong-un marah besar.

Menurut polisi, aturan ini diberlakukan pada April untuk mencegah insiden yang tak diperkirakan terjadi tepat pada 15 April. Pada 15 April merupakan tanggal lahir pendiri Korea Utara Kim Il-song, kakek pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Namun, ada dugaan larangan ini memiliki motif tertentu. "Saya pikir polisi bertindak keras dengan mengawasi warga karena mereka ingin mendapatkan kewenangan khusus seperti yang dulu dimiliki Badan Keamanan Negara," ujar sumber itu.

Tindakan keras yang dilakukan polisi Korea Utara seperti yang dilakukan Badan Keamanan Nasional, telah menumbuhkan rasa benci dan dendam warga.

RFA | MARIA RITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maria Rita Hasugian

Maria Rita Hasugian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus