Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sebelum menjabat Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto pernah berkongsi dengan Pramono Anung dalam bisnis tambang nikel.
Agus menjadi investor PT Yudistira Bumi Bhakti yang mengeruk keuntungan tidak wajar hingga Rp 2,9 triliun dari proyek Antam di Halmahera, Maluku Utara.
Bekas rekan bisnis Agus melaporkannya ke polisi karena tidak mendapat bagian keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
PADA 3 Februari lalu, warga di Desa Buli, Halmahera Timur, dihebohkan sepotong berita yang ramai beredar di media daring (online) tentang laporan dugaan penipuan dan penggelapan di PT Yudistira Bumi Bhakti. Sejak 2001, nama perusahaan penambang nikel itu memang sudah akrab di telinga warga desa terpencil di pelosok Provinsi Maluku Utara itu. Hampir duapuluh tahun lalu, Yudistira mulai menambang nikel di kampung mereka. Sejak itu, warga mengeluh udara dan air jadi kotor, laut jadi dangkal dan penuh lumpur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kisruh Proyek Menteri Agus". Artikel ini diubah pada Senin, 30 Maret 2020 untuk memperbaiki akurasinya. Penanggung Jawab: Bagja Hidayat; Kepala Proyek: Agung Sedayu; Penulis: Agung Sedayu, Erwan Hermawan, Dini Pramita; Penyumbang Bahan: Agung Sedayu, Erwan Hermawan (Jakarta), Dini Pramita, Budhy Nurgianto (Halmahera); Penyelaras bahasa: Hardian Putra Pratama, Iyan Bastian; Periset foto: Jati Mahatmaji; Desain: Djunaedi