Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Sejumlah partai politik terlihat ambigu menyikapi Perpu tentang Organisasi Kemasyarakatan itu. Mereka menerima perpu, tapi mengusulkan revisi terhadap sejumlah pasal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo