Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANGKA 20 persen dari suara perolehan partai politik dalam pemilu untuk syarat mengajukan nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) seperti tertera dalam Pasal 5 (4) RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diusulkan pemerintah kontan menuai kritik. Selain dinilai diskriminatif, angka itu dituduh datang dari langit, tidak ada dasarnya. Benarkah?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo