Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Melalui peraturan menteri ini, diharapkan kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis dan warga tidak terulang lagi.
Perlindungan hukum yang seharusnya merupakan kewajiban pemerintah dihadapkan pada urusan birokrasi yang rumit.
Selain memiliki persoalan hierarkis, ketentuan pada aturan lain justru memungkinkan terjadinya kriminalisasi.
SATU dekade terakhir, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan maupun warga yang memperjuangkan hak untuk memanfaatkan serta mempertahankan kelestarian sumber daya agraria di sekitar mereka marak terjadi.
Dimulai dari kasus Salim Kancil, September 2015, yang tewas dikeroyok setelah gigih menolak penambangan pasir di desanya. Penambangan tersebut mengakibatkan saluran irigasi persawahan rusak. Setelah peristiwa itu, eskalasi kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis maupun warga yang memperjuangkan ekosistem lingkungannya semakin meningkat.
Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.