Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Hukum Dahulu, Kompensasi Kemudian

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jalur non-yudisial melanggar konstitusi dan janji kampanye Jokowi.

18 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • UPAYA Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus hak asasi manusia melalui jalur non-yudisial mengabaikan upaya keluarga korban yang selama ini mencari keadilan.

  • Melupakan dan memaafkan tanpa proses hukum merupakan mekanisme yang diinginkan pelaku.

  • Langkah tersebut bisa melanggengkan impunitas dan tidak memberikan efek jera.

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia melalui skema non-yudisial adalah pengingkaran serius terhadap konstitusi. Selain mengingkari janji saat kampanye pemilihan presiden 2014, Jokowi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Dalam undang-undang ini jelas disebutkan pelanggaran hak asasi manusia sebelum 2000 harus diadili di pengadilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Bagja Hidayat

Bagja Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Alumni IPB University dan Binus Business School. Mendapat penghargaan Jakarta Jurnalis Award dan Mochtar Loebis Award untuk beberapa liputan investigasi. Bukunya yang terbit pada 2014: #kelaSelasa: Jurnalisme, Media, dan Teknik Menulis Berita. Sejak 2023 menjabat wakil pemimpin redaksi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus