Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
UPAYA Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus hak asasi manusia melalui jalur non-yudisial mengabaikan upaya keluarga korban yang selama ini mencari keadilan.
Melupakan dan memaafkan tanpa proses hukum merupakan mekanisme yang diinginkan pelaku.
Langkah tersebut bisa melanggengkan impunitas dan tidak memberikan efek jera.
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia melalui skema non-yudisial adalah pengingkaran serius terhadap konstitusi. Selain mengingkari janji saat kampanye pemilihan presiden 2014, Jokowi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Dalam undang-undang ini jelas disebutkan pelanggaran hak asasi manusia sebelum 2000 harus diadili di pengadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo