Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah sebaiknya menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal. Soalnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi acuan utama rancangan itu, mengandung cacat mendasar dengan akibat kerugian besar masyarakat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo