Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Peraturan KPU telah mengurangi kuota 30 persen caleg perempuan.
Peraturan itu tidak sesuai dengan kebijakan afirmatif terhadap perempuan.
Kebijakan afirmatif diperlukan untuk menciptakan kesetaraan antara lelaki dan perempuan.
R. Valentina Sagala
Pendiri Institut Perempuan dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo