Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SULIT untuk tidak mengkhawatirkan rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam ketentuan ini, pejabat negara mendapat keleluasaan bahkan untuk mengubah aturan demi terselenggaranya proyek tertentu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo