Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semestinya mempertimbangkan pendapat ahli dari utusan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menangani gugatan warga negara atas terjadinya polusi udara. Sebanyak 32 penduduk Jakarta menggugat tujuh pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota pada tahun lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo