Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Mahkamah Pidana Internasional sedang mempersiapkan proses adopsi konsep ekosida untuk pelaku kejahatan lingkungan.
Penggundulan hutan dan kerusakan lingkungan akibat penambangan kini bisa dikategorikan kejahatan besar.
Sayangnya, Indonesia tak bakal tersentuh Mahkamah Pidana Internasional karena tak meratifikasi Statuta Roma.
BAYANGKAN skenario seperti ini: kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera membuat asap tebal menyelimuti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Jumlah pasien infeksi saluran pernapasan sontak melonjak. Anak-anak dilarang bersekolah demi menghindari asap. Ketika ada bukti yang bisa mengaitkan bencana asap itu dengan pembakaran hutan oleh sejumlah perusahaan sawit di Indonesia, para pemilik perusahaan tersebut segera diburu di ratusan negara untuk diseret ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Opini ini terbit di edisi cetak dengan judul "Ketinggalan Kereta Ekosida"