Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Ekosida dan Jalan Mundur Hukum Lingkungan

Ekosida di Mahkamah Pidana Internasional menjadi terobosan hukum lingkungan. Sayangnya, Indonesia tak meratifikasi Statuta Roma.

16 April 2023 | 00.00 WIB

Ketinggalan Kereta Ekosida
Perbesar
Ketinggalan Kereta Ekosida

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Pidana Internasional sedang mempersiapkan proses adopsi konsep ekosida untuk pelaku kejahatan lingkungan.

  • Penggundulan hutan dan kerusakan lingkungan akibat penambangan kini bisa dikategorikan kejahatan besar.

  • Sayangnya, Indonesia tak bakal tersentuh Mahkamah Pidana Internasional karena tak meratifikasi Statuta Roma.

BAYANGKAN skenario seperti ini: kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera membuat asap tebal menyelimuti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Jumlah pasien infeksi saluran pernapasan sontak melonjak. Anak-anak dilarang bersekolah demi menghindari asap. Ketika ada bukti yang bisa mengaitkan bencana asap itu dengan pembakaran hutan oleh sejumlah perusahaan sawit di Indonesia, para pemilik perusahaan tersebut segera diburu di ratusan negara untuk diseret ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Opini ini terbit di edisi cetak dengan judul "Ketinggalan Kereta Ekosida"

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus