Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
APA pun keputusan akhir pemerintah atas PT Freeport Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 haruslah menjadi dasar pertimbangan utama. Konstitusi kita jelas mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah wajib menempatkan prinsip ini di atas segalanya ketika bernegosiasi dengan perusahaan Amerika Serikat itu sebelum kontraknya berakhir pada 2021.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo