Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Intimidasi Pasukan Cyber

Pemerintah perlu menindak tegas pengelola akun yang telah memuat daftar buron muslim yang dinilai menista agama dan ulama. Langkah memajang nama, foto, bahkan alamat mereka itu bukanlah sekadar intimidasi, melainkan sudah mengarah ke tindakan main hakim sendiri.

31 Mei 2017 | 00.02 WIB

Intimidasi Pasukan Cyber
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah perlu menindak tegas pengelola akun yang telah memuat daftar buron muslim yang dinilai menista agama dan ulama. Langkah memajang nama, foto, bahkan alamat mereka itu bukanlah sekadar intimidasi, melainkan sudah mengarah ke tindakan main hakim sendiri.

Memang, Muslim Cyber Army dan kelompok lain yang menempuh jalan ini kemudian menyerahkan atau mengadukan para penista itu kepada polisi. Tapi ancaman untuk memindahkan hukum ke tangan mereka sendiri jelas merupakan perkembangan mengkhawatirkan yang sejauh ini mewarnai langkah kita mengatasi konflik dan perbedaan. Ya, mereka telah melangkah terlalu jauh dalam menggiring orang banyak agar menempuh "pengadilan jalanan", dan sudah waktunya polisi bertindak karena jelas hal itu meresahkan masyarakat serta mengusik ketertiban umum.

Bulan lalu, pasukan cyber bahkan mendatangi dokter Fiera Lovita di Solok, Sumatera Barat, dan mendesak Lovita mencabut pernyataannya tentang Rizieq Syihab, pemimpin tertinggi Front Pembela Islam. Status Facebook tentang Rizieq Syihab juga telah membuat Indri Soraya, seorang pengusaha travel di Tangerang, mengalami nasib sama. Setelah menyebarkan unggahan kedua perempuan tersebut--lengkap beserta profil-- sekelompok orang muncul di kediaman keduanya, menyuruh mereka meminta maaf dan mencabut tulisan di statusnya.

Hasutan semacam itu akan mendorong proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa atau mobokrasi, serta menomorduakan asas praduga tak bersalah. Bila kasus ini terus berlanjut, kebebasan berpendapat semakin terancam. Karena itu, sangat wajar jika kita meminta pemerintah segera meredam persekusi yang memanfaatkan media sosial dan telah melanggar hak pribadi serta mengancam kebebasan berekspresi ini.

Diakui atau tidak, pengadilan yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah atas penistaan agama ikut memberi angin terhadap tumbuhnya semangat mengintimidasi itu. Tekanan yang dianggap berhasil mempengaruhi proses hukum itu kini diterapkan lagi lewat Internet.

SAFEnet, jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, menyebutkan setidaknya terdapat 48 orang yang kini mengalami tekanan, ancaman, dan teror dengan pola serupa seperti yang dilakukan pasukan cyber. Pengalaman negara lain juga menunjukkan, jika perkembangan ini tidak juga diakhiri, intimidasi "anarkistis" itu akan berlanjut menjadi situasi ketika "pengadilan jalanan" mengalahkan pengadilan negara. Mashal Khan, 23 tahun, seorang mahasiswa Wali Khan University di Mardan, kota terbesar kedua di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, tewas dihakimi massa di kampusnya setelah dinilai menista agama. Massa marah karena negara tidak segera bertindak.

Indonesia memang bukan Pakistan, tapi radikalisasi yang bergerak ke titik ekstrem ini seperti "bola liar" yang berbahaya bila tak segera dihadang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus